adhiwicaksana

baca berita bersama

Sembilan Agenda Menyongsong Pilgub 2008

Gelombang demokratisasi kembali menerpa negara kita. Hal ini ditandai dengan akan digelarnya pemilihan gubernur (pilgub) di 11 provinsi pada tahun 2008 dan empat di antaranya adalah di Pulau Jawa dan Bali. Di Provinsi Jawa Timur (38 kabupaten/kota) masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir 29 Agustus 2008.

Pilgub dipastikan menelan biaya besar, menguras tenaga, dan pikiran. Persiapan penyelenggaraan harusnya sudah dimulai sejak sekarang. Kemitraan antara tiga pihak, yaitu KPU provinsi, pemerintah provinsi, dan DPRD provinsi perlu dijalin tanpa mengurangi substansi dan proses demokrasi itu sendiri. KPU provinsi sebagai penyelenggara, perlu menyusun anggaran pilgub yang efisien, efektif, dan hemat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kemudian dimintakan persetujuan DPRD provinsi.

Setidaknya ada sembilan agenda yang perlu diperhatikan ketiga pihak terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pilgub 2008.
Pertama, pengajuan anggaran pilgub yang komprehensif. KPU provinsi dalam mengajukan anggaran pilgub harus bersifat komprehensif. Maksudnya anggaran yang diajukan mesti mencakup pengeluaran yang dibuat KPU, panwas, maupun keperluan pengamanan. Anggaran disusun berdasarkan Permendagri 12 Tahun 2005 jo Permendagri 21 Tahun 2005 dan diajukan untuk dua putaran.

Kemunginan besar pilgub terjadi dalam dua putaran. Bila dicermati perolehan kursi DPRD dan sisa suara sah partai-partai politik hasil Pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi di DPRD, maka bakal calon yang akan diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik sampai lima pasangan. Konsekuensinya tidak satu pun dari para bakal calon memperoleh suara sah minimal 25 persen. Dengan demikian, pilgub akan digelar dua putaran.

Kedua, perlu dipikirkan pilkada gabungan. Menurut UU 32/2005 pasal 235 sangat dimungkinkan digelar pilkada gabungan, yaitu hari pemungutan suara pilgub dapat diselenggarakan bersamaan dengan pilkada kabupaten/kota apabila berakhirnya masa jabatan pada bulan dan tahun yang sama dan atau dalam kurun waktu antara satu sampai dengan 30 hari. Jawa Timur kemungkinan akan diselenggarakan pilkada gabungan.

Ketiga, perlu dipikirkan pilgub hemat. Pilkada gabungan dapat menghemat waktu dan biaya. Penghematan lain, tetap menggunakan kotak dan bilik suara Pemilu 2004. Apabila dimungkinkan, tidak perlu membuat kartu pemilih pilkada. Sebagai gantinya cukup memakai undangan Model C6-KWK yaitu Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau menggunakan KTP, yang terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT).

Kalau hal ini bisa dilakukan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 33 harus diamendemen. Dapat dipastikan terjadi penghematan biaya yang cukup besar (lebih dari Rp 10 miliar) andaikata hal ini dikabulkan.

Anggaran Pilgub Jawa Timur diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 450 miliar – Rp 550 miliar yang merupakan estimasi dana dari perkiraan jumlah penduduk Jatim tahun 2008.
Keempat, perlunya regulasi pilgub. KPU provinsi perlu diberi kewenangan membuat regulasi tentang beberapa keputusan dan peraturan pilgub, yang semestinya sudah harus dipersiapkan tahun 2007. Hasil regulasi tadi bisa dibahas bersama stakeholders, kemudian perlu dilakukan uji publik. Tujuannya agar diperoleh hasil maksimal dan kelemahan-kelemahan dapat dieliminasi.

Kelima, menggalang kerja sama melakukan sosialisasi. Selama ini, dalam kaitannya dengan pilkada, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah hasilnya kurang efektif. Anehnya, imbas dari kegagalan kegiatan sosialisasi selalu ditujukan ke KPU. Sudah selayaknya pemerintah bekerja sama dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam sosialisasi pilgub karena secara teknis lebih menguasai persoalan.

Data Penduduk
Keenam, pemutakhiran daftar pemilih. Penetapan daftar pemilih oleh KPU berdasarkan pengalaman pilkada di provinsi dan kabupaten/kota sejak tahun 2005, selalu menjadi pangkal persoalan. Banyak gugatan dari warga masyarakat karena ada yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih. Ironisnya, ada juga anggota KPU kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan pilkada tidak terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, daftar pemilih dinilai kurang valid karena dibuat berdasarkan Data Potensi Penduduk Pemilih (DP4) bukan dari data pemilih pada pemilu terakhir. Padahal UU 32/2004 pasal 70 mengamanatkan, daftar pemilih pilkada menggunakan daftar pemilih saat pemilihan umum terakhir (daftar pemilih Pilpres 2 pada Pemilu 2004). Yang menjadi persoalan, ketidakpuasan masyarakat selalu ditujukan kepada KPU, padahal daftar pemilih berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Sudah waktunya Dispendukcapil bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota dalam pemutakhiran daftar pemilih. Untuk kepentingan pilgub, mestinya pemutakhiran itu sudah dimulai tahun 2006 sehingga akhir tahun 2007 sudah diperoleh data pemilih sementara dan awal tahun 2008 tinggal melakukan penambahan-penambahan pemilih sampai batas waktu yang ditentukan KPU provinsi.

Persoalan pemutakhiran data pemilih semakin rumit ketika RUU Penyelenggara Pemilu disahkan. Pemutakhiran data pemilih seharusnya kembali menjadi kewenangan KPU karena sejak tahun 2005 ketika ada penyelenggaraan pilkada menjadi tugas Dispendukcapil. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih, kerja sama dua lembaga harus terjalin sampai menjelang pemilu 2009.

Ketujuh, sukses pilgub. Jika RUU Penyelenggara Pemilu segera disahkan. Konsekuensinya adalah lembaga KPU menjadi instansi vertikal. Pegawai sekretariat di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan berstatus PNS pusat. Hal ini harus diantisipasi jauh hari karena pegawai sekretariat akan memilih kembali menjadi pegawai daerah dan dapat dipastikan akan terjadi eksodus pegawai. Padahal sukses pilgub bergantung pada jajaran sekretariat.

olusinya, sambil menunggu pengisian pegawai berstatus PNS pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada gubernur, bupati/wali kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminjam sementara pegawai daerah yang saat ini masih bekerja di sekretariat karena mereka sudah mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di kabupaten/kota.

Kedelapan, masa jabatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Upaya memperpanjang masa jabatan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sangat sulit. Masa jabatan anggota KPU provinsi se-Indonesia berakhir 24 Mei 2008 dan anggota KPU kabupaten/kota pada Juni 2008. Padahal penyelenggaraan pilgub mendekati berakhirnya masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, maka harus diupayakan payung hukum.

Pengajuan payung hukum ke Mendagri bukan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tetapi pemerintah provinsi dan DPRD provinsi.
Persoalan itu akan berubah lagi ketika RUU Penyelenggara Pemilu disahkan dan UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam RUU pada Ketentuan Peralihan Pasal 74, 75 dan 76 disebutkan pengisian keanggotaan KPU paling lama lima bulan setelah RUU disahkan, pengisian keanggotaan KPU provinsi dilakukan paling lama tiga bulan setelah KPU terbentuk, pengisian keanggotaan KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah KPU provinsi terbentuk.

Jika RUU segera disahkan akan terbentuk KPU baru mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota sedangkan jabatan anggota KPU lama dipercepat. Andaikata RUU terlambat disahkan akan berimbas pada kinerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan Pilgub 2008.

Kesembilan, waspadai potensi konflik yang lebih besar. Sejauh ini elite politik hingga massa akar rumput (grassroots) belum berpengalaman memadai dalam menyelesaikan kekerasan, terutama yang bersinggungan dengan pilkada.

Dalam konteks pilgub yang juga merupakan perhelatan politik lokal berpotensi terjadi konflik dan kekerasan yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan bersama sebab dalam pilkada langsung tingkat provinsi akan bertemu dengan berbagai kepentingan. Cagub-cawagub, tim sukses, dan pendukung fanatisnya akan berbaur menjadi satu dengan para kompetitornya untuk memperebutkan pengaruh dan kepentingan. Selain itu, juga melibatkan massa lebih banyak, volume, dan potensi pertikaian horisontalnya jauh lebih besar dibandingkan pesta demokrasi di daerah tingkat II (kabupaten dan kota).

Akhirnya, selamat menyongsong Pemilihan Gubernur 2008 dengan harapan dapat melahirkan figur pemimpin daerah yang aspiratif, legitimate, inovatif, visioner dan amanah.

(Harian Pagi Surya, Friday, 20 April 2007)

April 24, 2007 - Ditulis oleh adhiwicaksana | Communication and Mass Media, Isu Sosial, Konsultasi Publik, Politika | | No Comments Yet

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.