Belajar Berdemokrasi dari Radio Komunitas
DI BALIK kekusutan regulasi penyiaran Rakom. Keberadaan Rakom sedikit banyak turut berperan dalam pembelajaran demokratisasi bagi masyarakat. Proses tersebut setidaknya tercermin dalam media Rakom Wiladeg.
Pada sejarahnya, Rakom Wiladeg itu dibangun atas kebutuhan warga atas informasi. Setelah melewati berkali-kali pertemuan, warga Wiladeg sepakat membangun sebuah radio yang diletakkan di Balai Desa Wiladeg.
Dalam perjalanannya Rakom Wiladeg menghadapi bermacam tantangan (seperti tersebut di atas yaitu masalah perijinan), persoalan dana, serta kendala teknis lainnya. Namun, dari bermacam cobaan macam itu juga warga desa banyak belajar. Hingga suatu ketika, tanpa disadari mereka telah melakukan tahapan demokratisasi.
Antusias warga yang ditopang oleh budaya sesungguhnya telah tercipta di desa itu. Tidak ada keterlibatan LSM. Murni karena kultur warga, dan mungkin pola pemerintahan desa yang bersih dan terbuka sehingga memancing partisipasi besar.
Dalam pemilihan pengelola Rakom Wiladeg, misalnya. Mereka harus melakukan rapat pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK). Padahal, tahun 2002, belum ada UU yang mengatur tentang keberadaan Rakom.
”Nah, kita juga ikut menggodok PP dan UU, karena kita sering bertemu dengan Sofyan Djalil (MenKominfo), teman-teman NGO, maupun akdemisi. Jadi sebelum UU diberlakukan kita sudah tahu apa yang harus disiapkan,” terang Kades Wiladeg, Sukoco.
Dalam pandangan warga Wiladeg, Rakom adalah lingkungan masyarakat itu berada. Peluang-peluang pemberdayaan masyarakat dapat terasah dan terwadahi di Rakom. Menurut Kades Sukoco, negara tidak pernah mengakomodir infromasi komunitas ini.
”Berangkat dari sana, saya memberanikan diri. Awal operasional Rakom harus ditopang APBDes yang ditetapkan melalui sidang Badan Pengawas Desa (BPD) dan alokasinya masih kecil, kurang dari 2% dari APBDes. Sedangkan pendapatan Desa Wiladeg hanya Rp 30 juta pertahun,” ungkapnya.
Pembahasan alokasi dana itu pun melalui proses alot. Tarik ulur dengan anggota BPD terletak pada besaran alokasi dana. Sempat tercetus ada penarikan iuran pertahun, namun tidak jadi karena APBDes sama dengan iuran tahunan.
”Dua persen itu untuk biaya operasional setahun. Itu juga di luar biaya listrik, air, dan telepon. Sedangkan kekurangan dana, diambilkan melalui ILM atau sumbangan sukarela,” cetus Sukoco.
Keputusan Rakom Wiladeg dibiayai oleh APBDes berdasar atas kesepakatan bahwa radio ini dikehendaki ada. Maka pemerintah Desa harus mem-back-up, bukan hanya dalam sarana dan prasarananya saja. Karena tidak ada sumberdana yang pasti, untuk itu anggaran masuk dalam APBDes. Dengan satu pengertian sekalipun tidak memiliki, tapi pemerintah desa juga punya kepentingan dengan adanya radio ini. Keputusannya melalui sidang BPD atau rembug desa.
Penentuan besaran diserahkan kepada pemerintah desa yang mengetahui kondisi keuangannya. Paling tidak ada porsi yang disediakan untuk itu. ”Pada saat adanya alokasi dana desa (ADD) dari kebupaten, itu kita coba untuk memasukkan ke situ. Walaupun akhirnya dari sana belum diperbolehkan,” kata Sukoco.
Keterbukaan juga terlihat adanya fungsi pengawasan DPK. DPK sendiri mengadvokasi radio hidup-matinya Rakom Wiladeg. Singkatnya, peran DPK ada di lini masyarakat dan di lini komunitas radionya. Di sisi lain DPK juga mendengarkan suara-suara rakyat. Kemudian DPK mengadakan rapat karena adanya masukan-masukan yang mendesak.
Rakom Wiladeg kerap memasukkan isu terkait proses pendidikan politik. Seperti, sosialisasi Pilkada Bupati. Mengudang KPU, mereka mengemas sarasehan dengan dibumbui hiburan karawitan, dan itu disiarkan secara live. Soal dana, patungan dengan KPU. Acara ini menghasilkan efek domino. Warga menyukai, karena ada unsur budaya yang terlibat dalam kancah pembicaraan politik.
Yang menarik, Kades setempat tak segan-segan menyampaikan sidang laporan pertanggungjawaban dengan BPD yang ditayangkan langsung melalui radio ini. Keterbukaan itu sempat membuat camat kuatir kalau kewibawaan kades goyah.
”Bagi saya tidak masalah. Justru melalui radio ini LPJ didengar secara detail oleh warga. Dan saya tidak perlu datang ke tiap pedukuhan. Pendengarnya mencakup 70%-80% warga dari 4600 jiwa,” jelas Sukoco.
Dan sejauh ini Rakom Wiladeg tidak pernah bicara indah-indah soal kepemerintahan Desa Wiladeg, meski dikelola dan berada di Balai Desa. Pemerintah desa hanya menyampaikan program-program desa. Pada acara sarasehan menjadi kesempatan warga untuk menilai pemerintahan desa. Sehingga kalau ada program desa yang tidak diingini, masyarakat langsung meng-counter. ”Jadi, Rakom Wiladeg bukan menjadi alat pemerintah desa untuk menekan warganya. Justru mengajak warganya berpikir kritis,” kata tokoh Desa Wiladeg, H. Mubari, M.Kes.
Atas keinginan adanya transparansi dan keterbukan. Rakom Wiladeg juga menyediakan program yang berkaitan dengan keluhan warga terhadap pelayanan sebuah instansi. Dan pihak pengelola mengundang instansi bersangkutan untuk siaran langsung secara interaktif. Instansi bisa kabupaten maupun kepolisian. Acara sarasehan itu diadakan setiap 35 hari sekali pada hari Jumat Kliwon. Dipilih hari itu karena bertepatan dengan acara bersih desa.
Program yang dikeluarkan oleh Rakom Wiladeg juga membuat ketidak-senangan aparat desa lain. Seperti diketahui, Kades membuka peluang siapa saja untuk mengkritisi kebijakannya melalui live interaktif. Proses keterbukaan di desa itu sudah berlangsung sebelum Rakom berdiri. Dengan keberadaan Rakom tersebut justru mempermudah proses demokratisasi di desa ini.
Sedangkan menu acara, Rakom Wiladeg memasukkan semua unsur, dari tua hingga anak-anak. Kaum perempuan pun terakomodir, misalnya ibu-ibu bisa menyosialisasikan program PKK. ”Banyak kebutuhan kaum perempuan yang disuarakan. Radio ini milik bersama dan untuk semua golongan,” ujar Mubari yang bekerja di Dinas Kesehatan kabupaten Gunung Kidul. (Klik juga)
Belum ada komentar.