Mubadzirnya Jembatan Penyeberangan Umum
Keberadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) pada November 2006 mendapat sorotan yang sangat tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, dari 22 titik JPO yang tersebar di Kota Surabaya, hanya sebagian kecil saja yang dimanfaatkan oleh para penyeberang. Mereka lebih memilih menyeberang di jalan bawah JPO.
Pemandangan tersebut bisa dilihat pada 2 JPO di Jl. A. Yani (depan kantor DPD Partai Golkar dan kampus IAIN Sunan Ampel – Universitas Bhayangkara), depan kampus Universitas Surabaya (Ubaya) Jl. Ngagel Jaya Selatan, depan SMAN 6 – SDN Kaliasin Jl. Gubernur Suryo, dan JPO depan Institut Pembangunan (IP) di Jl. Panglima Sudirman.
Sementara itu, di ruas jalan lainnya, seperti di Jl. Embong Malang (depan UFO) yang padat arus lalu-lintasnya hanya dilayani dengan zebra-cross dengan traffic-light. Di Jl. A. Yani (dekat Jl. Siwalan Kerto dan depan UMC) yang juga padat arus lalu-lintasnya justru cuma dilayani dengan zebra-cross saja.
Hal tersebut tentu saja membuat khawatir para pejalan kaki. Sebagian besar di antara mereka terpaksa memilih menyeberang di zebra cross, meski belum tentu bisa menjamin keselamatannya. Maklumlah, meski lampu merah sudah menyala (pertanda penyeberang boleh melintas), seringkali banyak kendaraan yang menyerobot.
Apalagi, lama waktu lampu merah menyala cuma 30 detik saja. Padahal, lebar ruas jalan tersebut mencapai sekitar 70 m. Jelas, ini tak sebanding dengan lama waktu para penyeberang. Tentu saja hal itu sangat bertolak-belakang dengan keberadaan JPO yang “mangkrak” dan hanya digunakan untuk pemasangan papan reklame saja.
Pihak Pemkot Surabaya segera tanggap terhadap sorotan tersebut. Pemkot berupaya segera mengembalikan fungsi JPO sesuai peruntukannya. Menurut Asisten II Sekkota Muklas Udin, pihaknya telah mengirim surat kepada biro penyelenggara reklame agar menyediakan penjaga di setiap JPO.
Jadi, “Kita minta agar disediakan penjaga di setiap JPO. Para penjaga inilah yang akan mengarahkan para penyeberang,” kata Cak Muklas. Nanti, para penjaga itu juga bertugas mengarahkan para penyeberang jalan agar menggunakan JPO. Salah satu biro reklame yang dikirimi surat Pemkot adalah PT Warna-Warni.
Di Surabaya, biro reklame itu disebut-sebut paling banyak memiliki JPO. Antara lain, di Jl. A. Yani, Gubernur Suryo, Gubernur Suryo, dan Jl. Mayjen Sungkono. Surat yang dilayangkan Pemkot itu langsung direspon biro reklame. “Mereka siap bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga,” ungkap Cak Muklas.
Biro iklan tak ingin dituding hanya mengutamakan keuntungan. Karena gagasan itu dinilai bagus, menurut Cak Muklas, Pemkot akan memberikan surat kepada mereka agar segera merealisasikannya. Menurut Direktur PT Warna-Warni Sukotjo Gunawan, di setiap JPO yang jumlahnya mencapai 22 titik, ia akan menempatkan dua petugas satpam.
Mereka berjaga secara bergiliran dan mengarahkan penyeberang menggunakan JPO. Bahkan, manajemen Warna-Warni siap membayar penjaga itu. Dengan adanya petugas Satpam, “Kami berharap perilaku sebagian masyarakat bisa berubah,” katanya kepada wartawan.
Cak Sukotjo sangat mendukung bila penjagaan itu juga melibatkan aparat kepolisian. Kalau perlu, lanjutnya, para pelanggar ditilang karena ada pelanggaran rambu-rambu jalan. “Ini adalah upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat,” ungkapnya. Kini pihaknya sudah menyiapkan perekrutan petugas.
Bagaimanakah aturan tentang JPO ini? Menurut Kasi Rekayasa Lalu-Lintas Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat, berdasar Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Nomor 43/AJ 007/DRDJ/97, ada dua objek kajian. Yakni, arus kendaraan (dua arah) dan jumlah pejalan kaki yang melintas di sebuah titik dalam satu jam.
Kajian dilakukan pada jam sibuk. Jika jumlah pejalan kaki 50-1.100 orang/jam dan arus kendaraan lebih dari 700 unit, fasilitas penyeberangannya hanya zebra cross dilengkapi traffic light. Baru jika jumlah pejalan di sekitar titik itu lebih dari 1.100 orang dengan arus kendaraan yang sama (lebih dari 700 unit), baru dibangun JPO.
Itulah yang terkadang membuat terjadi ketidaksinkronan kebijakan pusat dengan kondisi di lapangan. “Kajian JPO didasarkan pada keputusan Dirjen Hubdat. Tapi, aturan itu tidak sesuai kondisi riil,” ungkap Cak Irvan. Ia mencontohkan, Dishub pernah melakukan kajian di Jl Panglima Sudirman (depan Wisma Dharmala).
Hasilnya, jika mengacu pada SK Dirjen Hubdat itu, titik itu hanya direkomendasikan dibuatkan zebra cross dan traffic light. Padahal, kata Cak Irvan, dari sisi keselamatan, tentu titik itu harus diberi JPO. Tapi, jika kondisi dianggap mendesak, Dishub berhak membuat rekomendasi yang berbeda dari SK tersebut.
Contohnya, kasus di Jl. Embong Malang. Rekomendasi titik itu juga hanya berupa zebra cross dan traffic light. Karena alasan keselamatan, Dishub merekomendasikan dibangun JPO. Tapi, sampai sekarang, di Embong Malang belum terpasang JPO. Dishub menyerahkan masalah tersebut ke pemkot.
Tanggapan soal JPO datang dari Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ir. Armudji. Ia mendesak agar siapapun yang telah mendapat izin mengelola JPO itu harus punya tanggung jawab. Artinya, “Harus segera membangun sesuai perjanjian,” kata Cak Armudji.
Sebab, lanjutnya, keberadaan JPO tersebut sebetulnya sangat strategis. Seperti JPO di DTC Wonokromo, “Kami mengharapkan agar JPO itu disinergikan dengan stasiun kereta api. Sehingga, penumpang kereta ketika keluar dari stasiun bisa langsung ke pasar. Tidak nyerobot lewat jalan yang berdampak kemacetan,” katanya.
Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf mengakui, pihaknya tak mengetahui kalau ada perjanjian kerja sama proyek tersebut. “Saya sedang mempelajarinya,” kata Cak Musyafak. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Hadisiswanto Anwar, tak semua kerja sama Pemkot dengan pihak ketiga itu harus mendapat persetujuan dewan.
Cak Anwar mengakui, sesuai pasal 195 UU 32/2005, kerja sama Pemkot harus mendapat persetujuan dewan. Hanya, kalau kerja sama itu sifatnya membebani masyarakat dan APBD, baru melibatkan dewan. “Kalau tidak, Pemkot bisa melakukan sendiri,” lanjutnya.
Belum ada komentar.