adhiwicaksana

baca berita bersama

Perusahaan Rokok Menipu?

rokok.jpg

AMERIKA SERIKAT - Gugatan hukum di Amerika Serikat yang menuduh perusahan rokok menipu perokok agar berpikir rokok dengan ‘tar rendah’ atau getah tembakau rendah maupun ‘ringan’ adalah tidak berbahaya dan boleh diteruskan.

Hakim federal, Jack Weinstein, memutuskan kasus itu boleh diteruskan sebagai gugatan ‘class action’ yang diajukan sekelompok masyarakat.Dalam gugatan ini, para penuntut mungkin saja mencapai sampai puluhan juta orang.

Para ahli memperkirakan bahwa jika gugatan ini dimenangkan, bisa menyebabkan kerugian sampai US$ 105 milyar. Pihak yang digugat antara lain Philip Morris, RJ Reynolds, dan British American Tobacco. Para perusahaan rokok itu dituduh bahwa mereka sebenarnya menyadari sedang menjual kematian.

Istilah ‘ringan’ 
Ada hubungan antara merokok dan kanker paru-paru Rokok dengan tar rendah mulai diperkenalkan Tahun 1970-an dan sejak itu hampir semua produsen rokok mengeluarkan jenis ini.

Seorang jurubicara Reynolds American, yang merupakan perusahan induk RJ Reynolds, mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan hakim.

Sementara itu Altria, yang merupakan induk Philip Morris, menolak memberi komentar sampai para penasehat hukum mereka mengkaji tuntas keputusan ini.

Para penasehat penggugat menjelaskan perusahan rokok yang digugat meraih keuntungan antara US$ 120 milyar sampai US$ 200 milyar melalui penjualan yang dianggap mengelabui bahwa rokok ringan kurang berbahaya dibanding yang biasa.

Kaitan antara merokok dan kanker paru-paru pertama kali dikukuhkan pada Tahun 1054.

Berita terkait : Pembuangan Lumpur Lapindo

September 26, 2006 - Ditulis oleh adhiwicaksana | News | | 1 Komentar

1 Komentar »

  1. situs nya apik joss…

    Komentar oleh NINO | September 28, 2006


Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.